Terkait Suap Pengurusan Kasus Penipuan

Dua Jaksa Kejati DKI  Ditangkap KPK 

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif 

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Jumat (28/6). Jaksa tersebut berinisial YSP dan Y. Selain dua jaksa, tim penindakan juga mengamankan dua pengacara dan satu pihak yang berperkara. Kini pihak Kejati DKI Jakarta menyerahkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Agus Winoto ke KPK. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut, penangkapan mereka berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait dengan kasus penipuan yang ditangani Kejati DKI."Kami mendapat informasi dugaan transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Iya (kasus penipuan)," ujar Syarif saat
dikonfirmasi, Sabtu (29/6). Dalam operasi senyap ini, KPK menyita uang SGD 21 ribu. Diduga uang tersebut merupakan barang bukti transaksi suap yang diterima oleh kedua Jaksa. Namun, KPK masih menghitung untuk memastikan uang tunai yang disita."Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan," katanya. Mereka yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar